Pekan Selasa, Humas – Pengumuman kelulusan siswa kelas 9 tahun pelajaran 2023/2024 telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek secara serentak seluruh Indonesia yaitu tanggal 10 Juni 2024.
Dalam rangka persiapan pengumuman kelulusan siswa tersebut, kepala MTsN 3 Solok Selatan H. Jasrul memimpin rapat dinas untuk menentukan kelulusan siswa kelas 9 MTsN 3 Solok Selatan di ruangan guru, Sabtu 8 Juni 2024.
Beliau di dampingi Plt waka kurikulum Hutri Wanti, waka kesiswaan Gusfira Susanti yang juga sebagai pembawa acara dan waka sarpras Riza Forina. 
Dalam arahannya kepala MTsN 3 Solok Selatan mengatakan bahwa untuk meluluskan siswa atau tidak, harus mengacu kepada Dokumen 1 MTsN 3 Solok Selatan.
“Dokumen 1 adalah acuan kita, bila beberapa syarat kelulusan yang ada di dokumen 1 sudah terpenuhi oleh seluruh siswa maka seluruh siswa tersebut berhak untuk diluluskan, ” Jelas kepala madrasah H. Jasrul kepada seluruh majelis guru dan pegawai.
“Adapun syarat kelulusan yang tertuang di dokumen 1 adalah Menyelesaikan seluruh program pembelajaran, Memperoleh sikap/perilaku minimal baik, Lulus ujian sekolah/madrasah dan Hasil musyawarah dan keputusan rapat guru, ” Tambahnya.
Walaupun rapat berlangsung dengan alot dan penuh perdebatan antara guru,wali kelas dan wakil kepala namun hal itu tidak mengurangi kekuatan untuk mengambil sebuah keputusan bersama.
“Alhamdulillah rapat berjalan dengan baik dan lancar dan telah melahirkan suatu keputusan yang di sepakati secara bersama-sama, ” Ujar Plt waka kurikulum Hutri Wanti. (HW)





